{"id":514,"date":"2021-02-11T15:21:32","date_gmt":"2021-02-11T08:21:32","guid":{"rendered":"http:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/?p=514"},"modified":"2021-02-11T15:21:32","modified_gmt":"2021-02-11T08:21:32","slug":"pemberlakuan-pembatasan-kegiatan-masyarakat-ppkm-berbasis-mikro-pada-tanggal-9-22-februari-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/?p=514","title":{"rendered":"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Tanggal 9-22 Februari 2021"},"content":{"rendered":"\n<p>Halloo sahabat Mas Barjo&#8230;.<br>Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Madiun menerapkan PPKM Berbasis Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021. <\/p>\n\n\n\n<p>Ada beberapa hal yang perlu kita patuhi di masa PPKM Mikro, yaitu :<br>1. Kapasitas tempat kerja dibatasi 50%<em> work form home<\/em><br>2. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah 50% <br>3. Kegiatan belajar\/mengajar secara online (<em>daring<\/em>)<br>4. Untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi dengan protokol kesehatan   ketat<br>5. Restoran\/PKL\/usaha makan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00, kapasitas tempat dibatasi 25%, dianjurkan pesan\/antar\/dibawa pulang.<br>6. Aktivitas masyarakat di fasilitas umum (GOR, RTH, Lapangan, dll) dibatasi pukul 05.00 sampai dengan 10.00 WIB yang bersifat perorangan, sedangkan yang bersifat komunitas\/kelompok dilarang.<br>7. Jam operasional Toko Modern dimulai pukul 04.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB<br>8. Jam operasional Pusat Perbelanjaan\/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB<br>9. Dilarang mengadakan kegiatan sosial budaya hajatan\/resepsi pernikahan dan sejenisnya<br>10. Acara akad nikah, pemberkatan, dan sebagainya hanya dapat dilakukan maksimal 10 orang dan hidangan dibawa pulang<br>11. Jam operasional Warnet\/<em>Game Online<\/em> sampai dengan pukul 21.00 WIB<br>12. Jam operasional tempat hiburan malam, bioskop dan kolam renang ditutup 24 jam<br>13. Mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 dan Pendekar Waras di tingkat Kecamatan sampai Kelurahan<br>14. Dilakukan penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dan penegakan protokol kesehatan<br>15. Setiap tamu yang menginap dari luar kota wajib menunjukkan rapid tes dengan hasil non reaktif yang masih berlaku (maksimal 7 hari) untuk disampaikan pada Ketua RT selanjutnya diteruskan pada Kelurahan dan Puskesmas<br>16. Warga domisili Kota Madiun yang menjalani tes SWAB PCR dengan hasil konfirmasi Positif Covid-19 wajib melakukan isolasi\/karantina pada tempat yang sudah disediakan Pemerintah Kota Madiun\/tempat lain yang sesuai dengan kriteria<br>17. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat<\/p>\n\n\n\n<p>Demikian aturan-aturan yang perlu masyarakat patuhi untuk mengendalikan kasus Covid-19. Jangan lupa untuk tegakkan 5M Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan interaksi. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Halloo sahabat Mas Barjo&#8230;.Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Madiun menerapkan PPKM Berbasis Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021. Ada beberapa hal yang perlu kita patuhi di masa PPKM Mikro, yaitu :1. Kapasitas tempat kerja dibatasi 50% work form home2. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah 50% 3. Kegiatan belajar\/mengajar secara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/514"}],"collection":[{"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=514"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/514\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":518,"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/514\/revisions\/518"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=514"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=514"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/puskesmasbanjarejo.madiunkota.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=514"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}