Seluruh karyawan karyawati UPTD Puskesmas Banjarejo telah berkomitmen dalam Pembangunan Zona Integritas. Tujuan dari Pembangunan Zona Integritas yaitu menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
UPTD Puskesmas Banjarejo mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).