Salam sehat sahabat Mas Barjo
Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dimasyarakat saat ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan, berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Posyandu sebagai perpanjangan tangan dari Puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan dasar dan pemantauan kesehatan kepada masyarakat terutama ibu hamil, bayi, balita dan keluarga. sehingga kader posyandu perlu memiliki keterampilan yang memadai sebanyak 25 keterampilan meliputi Keterampilan Pengelolaan Posyandu, Keterampilan Bayi dan Balita, Keterampilan Ibu Hamil dan Menyusui, Keterampilan Usia Sekolah dan Remaja serta Keterampilan Usia Produktif dan Lansia.
sehingga pada tanggal 4-5 November 2025 UPTD Puskesmas Banjarejo melaksanakan Pelatihan dan Penilaian Tingkat Keterampilan Dasar Kader untuk memastikan bahwa setiap posyandu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Banjarejo memiliki kader yang mempunyai keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Madiun.
Pada kegiatan penilaian kali ini, kader posyandu yang dinilai sebanyak 55 orang kader posyandu dari 4 Kelurahan yaitu Kelurahan Banjarejo, kelurahan Manisrejo, kelurahan Mojorejo, dan kelurahan Kejuron. serta akan dilakukan penilaian berikutnya secara bertahap sehingga didapatkan tingkatan kader berdasarkan jumlah tanda keterampilan, yaitu Kader Purwa, Kader Madya dan Kader Utama.

