Situasi pandemi global Covid-19 telah mengakibatkan masalah kesehatan yang masiv dan mengakibatkan korban jutaan jiwa. Berdasarkan data Kemenkes per tanggal 07 Februari 2021, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.157.837 kasus dengan 949.990 sembuh dan 31.556 meninggal.

Covid-19 dapat menginfeksi siapa saja, tetapi efeknya akan lebih berbahaya atau bahkan fatal bila menyerang orang lanjut usia, ibu hamil, perokok, penderita penyakit tertentu dan orang yang memiliki daya tahan tubuh lemah seperti penderita kanker.

Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory sindrom coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Covid-19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru seperti pneumonia.

SIAPA SAJA YANG AKAN MENDAPATKAN VAKSIN COVID-19 ?

Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada kelompok usia 18-59 tahun yaitu :
1. Tenaga kesehatan dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
2. Kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi Covid-19 diantaranya :
a. Petugas pelayanan publik (essensial worker) dalam arti dalam pelaksanaan tugas berhadapan dengan masyarakat misalnya TNI-POLRI, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan, dll.
b. Kontak erat Covid-19 merupakan orang yang memiliki riyawat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19
c. Kelompok risiko tinggi (high risk) lain
– Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi dalam sektor perekonomian termasuk sektor pendidikan
– Populasi lainnya : penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi (rumah jompo, kawasan padat penduduk, populasi di kluster seperti asrama, pondok pesantren dan kelompok kuster lainnya
– Penduduk >60th memiliki komorbid yang terkendali dan masih aktif.

DIMANA PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 DAPAT DILAKSANAKAN ?

Pos-pos pelayanan imunisasi yang telah ditentukan yaitu Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan pelayanan imunisasi Vaksin Covid-19. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan janji temu dan harus menerapkan prinsip protokol kesehatan.

KAPAN PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 DIMULAI ?

Pemberian imunisasi Vaksin Covid-19 akan dilaksanakan secara nasional mulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Vaksin Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI PANDEMI COVID-19

Pemerintah berupaya keras untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia dengan melaksanakan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Upaya bersama yang dapat dilakukan adalah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu 5M :
1. Memakai masker
2. Menjaga jarak 1-2 m
3. Mencuci tangan pakai sabun
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi

MENGAPA KITA PERLU DISUNTIK VAKSIN COVID-19

1. Vaksin Covid-19 memberikan perlindungan terhadap penyakit Covid-19
2. Lindungi diri dan keluarga dengan Vaksin Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan
3. BPOM menjamin keamanan Vaksin Covid-19 (admin/red)

By admin