Halloo sahabat Mas Barjo….
Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Madiun menerapkan PPKM Berbasis Mikro mulai tanggal 9 Februari sampai tanggal 22 Februari 2021.
Ada beberapa hal yang perlu kita patuhi di masa PPKM Mikro, yaitu :
1. Kapasitas tempat kerja dibatasi 50% work form home
2. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah 50%
3. Kegiatan belajar/mengajar secara online (daring)
4. Untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
5. Restoran/PKL/usaha makan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00, kapasitas tempat dibatasi 25%, dianjurkan pesan/antar/dibawa pulang.
6. Aktivitas masyarakat di fasilitas umum (GOR, RTH, Lapangan, dll) dibatasi pukul 05.00 sampai dengan 10.00 WIB yang bersifat perorangan, sedangkan yang bersifat komunitas/kelompok dilarang.
7. Jam operasional Toko Modern dimulai pukul 04.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB
8. Jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB
9. Dilarang mengadakan kegiatan sosial budaya hajatan/resepsi pernikahan dan sejenisnya
10. Acara akad nikah, pemberkatan, dan sebagainya hanya dapat dilakukan maksimal 10 orang dan hidangan dibawa pulang
11. Jam operasional Warnet/Game Online sampai dengan pukul 21.00 WIB
12. Jam operasional tempat hiburan malam, bioskop dan kolam renang ditutup 24 jam
13. Mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 dan Pendekar Waras di tingkat Kecamatan sampai Kelurahan
14. Dilakukan penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dan penegakan protokol kesehatan
15. Setiap tamu yang menginap dari luar kota wajib menunjukkan rapid tes dengan hasil non reaktif yang masih berlaku (maksimal 7 hari) untuk disampaikan pada Ketua RT selanjutnya diteruskan pada Kelurahan dan Puskesmas
16. Warga domisili Kota Madiun yang menjalani tes SWAB PCR dengan hasil konfirmasi Positif Covid-19 wajib melakukan isolasi/karantina pada tempat yang sudah disediakan Pemerintah Kota Madiun/tempat lain yang sesuai dengan kriteria
17. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat
Demikian aturan-aturan yang perlu masyarakat patuhi untuk mengendalikan kasus Covid-19. Jangan lupa untuk tegakkan 5M Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi dan interaksi.